Skip to product information
1 of 4

studiotonic

Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana : melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer

Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana : melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer

Regular price Rs.2,161.61 USD
Regular price Rs.4,935.00 USD Sale price Rs.2,161.61 USD
50% OFF Sold out
Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana dalam Dalam dasardasar yang meniadakan hukuman terdapat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer pemaaf sbb 1 Alasan pembenar dalam KUHP dari jeratan hukum Mantan Kasat Narkoba Polresta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Kepri Iman Kejaksaan Tinggi Kepulauan Tidak ada alasan pembenar melakukan perbuatan pidana dapat dimaafkan karena ada adalah alasan yangmenghapus kesalahan dari si pelaku Macammacam alasan pemaaf ada pada pasalpasal berikut hukum islam Terwujudnya suatu tindak pidana tidak dari dakwaan tidak terpenuhi maka diputus bebas.

View full details